GAGASANBERITA.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang tiga media utama — CNN, MS NOW, dan Politico — meliput di Gedung Putih. Larangan yang berlaku Sabtu (20/9) itu menuai pertanyaan hukum karena berlawanan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan pers.
Ketiga media itu masih tampak bekerja di Gedung Putih pada Jumat malam, setelah Trump menyampaikan larangan lewat unggahan di media sosial. Belum ada penjelasan resmi soal dasar larangan tersebut.
Tudingan "Fake News" Jadi Alasan
Trump menuding ketiga media melaporkan apa yang ia pandang sebagai berita palsu. Menurutnya, larangan itu merupakan akumulasi kesalahan yang ia tuduhkan selama bertahun-tahun.
"Mereka tidak seharusnya terus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan saat mereka meliput Presiden AS. Media bohong lainnya akan mengikuti," kata Trump, dikutip dari Reuters.
Ia menegaskan tidak akan mengizinkan ketiga media masuk ke Gedung Putih. "Saya tak akan mengizinkan mereka masuk ke dalam rumah rakyat saya," ujarnya.
Ancaman Berlanjut ke Media Lain
Trump memperingatkan New York Times dan Washington Post sebagai media berikutnya yang berpotensi dilarang meliput. Pernyataan itu memperluas cakupan ancaman terhadap organisasi pers yang selama ini menjadi mitra liputan rutin Gedung Putih.
Langkah tersebut menjadi ancaman terbaru Trump terhadap kebebasan pers. Sepanjang masa jabatannya, ia berulang kali menyerang media yang dianggap tidak berpihak kepadanya.
Benturan dengan Amandemen Pertama
Larangan ini berpotensi digugat secara hukum. Pasalnya, tindakan tersebut berlawanan dengan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers dari campur tangan pemerintah.
Amandemen Pertama menjamin kebebasan berbicara dan pers, termasuk hak media meliput aktivitas pejabat publik. Pembatasan akses terhadap ruang kerja presiden bisa dibaca sebagai bentuk pembalasan terhadap pemberitaan kritis.
Belum ada pernyataan resmi dari CNN, MS NOW, maupun Politico soal langkah hukum yang akan ditempuh. Ketiga media juga belum mengungkap respons resmi atas larangan tersebut.
Dampak pada Akses Informasi Publik
Gedung Putih selama ini menjadi lokasi utama liputan harian pers nasional AS. Pembatasan akses terhadap tiga media besar berpotensi mempersempit informasi yang diterima publik soal kebijakan pemerintahan.
Sejumlah organisasi pers AS menilai larangan ini sebagai preseden buruk. Mereka menilai pemerintah tidak seharusnya menentukan media mana yang layak meliput aktivitas resmi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jadwal resmi soal kemungkinan gugatan atau mediasi antara Gedung Putih dan ketiga media tersebut. Situasi ini masih berkembang.