GAGASANBERITA.COM — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan adanya masukan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengusulkan pasangan calon minimal didukung dua fraksi di DPR. Usulan itu muncul di tengah pembahasan aturan pemilu yang belum final, dan Paloh menilai model tersebut tidak berbeda jauh dengan aturan yang pernah berlaku sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Model Dukungan yang Dianggap Serupa Aturan Lama
Paloh menilai masukan tersebut mirip dengan skema presidential threshold yang berlaku sebelum Mahkamah Konstitusi mengubah aturannya. Menurut dia, model dukungan fraksi bukan hal baru dalam praktik pemilu Indonesia.
"Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.
Dia menambahkan, besaran dukungan fraksi bergantung pada hasil perolehan suara partai di parlemen. Semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula basis suara yang harus dikumpulkan pasangan calon.
Mengapa Usulan Ini Muncul Kembali
Wacana ambang batas pencalonan presiden kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi mengubah lanskap aturan pencalonan pada pemilu sebelumnya. Perubahan itu membuat partai tanpa kursi di DPR tetap bisa mengusung calon kepala negara.
Sejumlah kalangan menilai skema dukungan fraksi bisa mempersempit pilihan calon presiden. Argumen lainnya, aturan itu dianggap bisa memperkuat koalisi dan stabilitas pemerintahan.
Paloh tidak merinci siapa pihak yang menyampaikan masukan tersebut. Dia juga belum memastikan apakah usulan itu akan dibawa ke forum resmi partai atau pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Posisi NasDem dan Peta Pembahasan ke Depan
Sebagai ketua umum partai, Paloh menyatakan sikap terbuka terhadap berbagai opsi aturan pemilu. Namun, dia menekankan keputusan akhir tetap berada di ranah legislasi dan uji konstitusional.
Pembahasan ambang batas pencalonan presiden biasanya melibatkan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Setiap perubahan aturan mesti melewati proses legislasi yang panjang sebelum diterapkan pada pemilu berikutnya.
Hingga kini belum ada keputusan resmi soal besaran dukungan minimal bagi pasangan calon presiden. NasDem menyatakan akan mengikuti mekanisme yang disepakati bersama.