LISTRIK

Ini Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Bulan Maret 2026

Ini Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Bulan Maret 2026
Ini Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Bulan Maret 2026

JAKARTA - Kebijakan tarif listrik menjadi salah satu perhatian penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha. 

Stabilitas harga listrik dinilai berperan besar dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Oleh karena itu, keputusan pemerintah terkait tarif listrik selalu menjadi informasi yang banyak dicari oleh pelanggan PLN.

Pada awal tahun 2026, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi pelanggan tertentu. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika harga energi global yang terus mengalami perubahan.

Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola pengeluaran energi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelanggan dapat tetap menggunakan listrik dengan biaya yang relatif stabil selama periode awal tahun.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian pasokan energi global dan lonjakan harga minyak dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan I tidak akan ada perubahan. Sekalipun harga komoditas energi telah mengalami kenaikan untuk saat ini.

"Sementara kan semua ini sudah ada pengumuman kalau sampai triwulan 1 ini gak ada perubahan. Meskipun harga-harga sudah naik," kata Tri.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif energi pada awal tahun 2026. Dengan mempertahankan tarif yang ada, pemerintah berharap masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya listrik.

Mengacu pada Regulasi Tarif Tenaga Listrik

Sebelumnya, Tri menjelaskan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Menurut dia, dalam regulasi ini, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri.

Parameter ekonomi makro tersebut menjadi acuan penting dalam menentukan kemungkinan perubahan tarif listrik setiap triwulan. Namun dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.

Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi

Tri memandang tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Dengan mempertahankan tarif listrik yang ada, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien dan bijak.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas sektor energi nasional.

Peran PLN dalam Menjaga Keandalan Listrik

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan ketersediaan listrik yang stabil di seluruh wilayah Indonesia. Keandalan pasokan listrik menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun kegiatan rumah tangga masyarakat.

Selain menjaga pasokan listrik tetap stabil, PLN juga diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan agar penggunaan listrik dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 :

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

Tarif tersebut berlaku untuk pelanggan non-subsidi selama Triwulan I tahun 2026, yaitu periode Januari hingga Maret.

Dengan adanya kepastian tarif ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah merencanakan penggunaan listrik serta mengatur pengeluaran energi selama periode tersebut.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika harga energi global yang terus berubah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index