FREEPORT

Kementerian ESDM Proyeksikan RI Kuasai 63% Saham Freeport Usai 2041

Kementerian ESDM Proyeksikan RI Kuasai 63% Saham Freeport Usai 2041
Kementerian ESDM Proyeksikan RI Kuasai 63% Saham Freeport Usai 2041

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan Indonesia akan meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 63% setelah tahun 2041. Peningkatan kepemilikan saham tersebut diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan negara hingga sekitar Rp90 triliun per tahun jika mengacu pada asumsi harga komoditas saat ini.

Tambahan kepemilikan saham sebesar 12% akan diperoleh melalui mekanisme divestasi seiring perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport setelah 2041. Saat ini pemerintah Indonesia telah memegang sekitar 51% saham PTFI melalui holding tambang MIND ID.

Dengan tambahan saham tersebut, pemerintah akan semakin memperkuat posisi sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia tersebut.

Tambahan Saham Tanpa Biaya Akuisisi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tambahan kepemilikan saham sebesar 12% akan diberikan tanpa biaya akuisisi saham pada saat perpanjangan kontrak operasi Freeport pada 2041.

"Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12% kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041," ujar Bahlil dalam konferensi pers terkait implementasi teknis sektor ESDM pasca perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia dan Amerika Serikat, dikutip 20 Februari 2026.

Meski tidak memerlukan biaya akuisisi saham, pihak yang mengambil bagian saham tersebut tetap harus menanggung biaya investasi lanjutan secara proporsional setelah tahun 2041. Skema ini merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan dalam perpanjangan operasi tambang.

Kesepakatan tersebut juga memastikan kelangsungan operasional tambang Freeport setelah masa kontrak sebelumnya berakhir pada 2041.

Potensi Penerimaan Negara Meningkat

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyatakan bahwa keberlanjutan operasi Freeport akan memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara dan daerah.

"Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini)," jelas Tony dalam keterangan tertulis kepada detikcom, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp14 triliun diperkirakan akan menjadi bagian pemerintah daerah. Selain itu, operasional Freeport juga diproyeksikan mempertahankan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat senilai sekitar Rp2 triliun per tahun.

Peningkatan kepemilikan saham negara dipandang akan berdampak langsung terhadap kenaikan penerimaan dari dividen, pajak, dan royalti di masa mendatang.

Sebagian Saham untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah juga memastikan sebagian dari tambahan kepemilikan saham tersebut akan dialokasikan kepada pemerintah daerah di Papua sebagai wilayah penghasil tambang.

"Penambahan 12% saham ini juga akan berkontribusi akan dibagi sebagian kepada pemerintah daerah Papua penghasil tambang," ujar Bahlil.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan Freeport bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan proyeksi puncak produksi Freeport yang diperkirakan terjadi pada sekitar tahun 2035 sebagai dasar keputusan perpanjangan izin usaha pertambangan. Dengan perpanjangan izin tersebut, pemerintah berharap manfaat ekonomi dari tambang Freeport dapat terus berlanjut dalam jangka panjang.

Perpanjangan Operasi Hingga Pasca 2041

Perpanjangan izin usaha pertambangan khusus Freeport menjadi bagian penting dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan perusahaan induk Freeport-McMoRan. Kesepakatan ini memastikan operasi tambang tetap berjalan setelah 2041 sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kepemilikan saham Indonesia.

Dengan skema tersebut, mulai setelah 2041 kepemilikan saham Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi 63%, memperkuat kontrol nasional terhadap pengelolaan sumber daya mineral strategis.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di industri mineral nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index