Samsat Keliling

SIM Keliling Hadir Lima Lokasi Jakarta Rabu 4 Februari 2026 Ini Permudah Warga

SIM Keliling Hadir Lima Lokasi Jakarta Rabu 4 Februari 2026 Ini Permudah Warga
SIM Keliling Hadir Lima Lokasi Jakarta Rabu 4 Februari 2026 Ini Permudah Warga

JAKARTA - Upaya peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh kepolisian, salah satunya melalui kehadiran layanan SIM Keliling yang kembali tersedia di Jakarta.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik strategis yang tersebar di wilayah ibu kota. 

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kehadiran SIM Keliling merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan lokasi yang mudah dijangkau dan proses yang relatif cepat, warga diharapkan dapat memenuhi kewajiban administrasi berkendara dengan lebih tertib dan nyaman.

Lokasi SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Rabu ini tersedia di lima lokasi berbeda. Penempatan lokasi tersebut disesuaikan dengan sebaran wilayah Jakarta agar dapat menjangkau masyarakat secara merata.

Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling beroperasi di Mal Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Utara, warga dapat mendatangi LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan ini di Kampus Trilogi Kalibata. 

Di Jakarta Pusat, layanan disediakan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun untuk warga Jakarta Barat, SIM Keliling hadir di Lobby Selatan Mal Ciputra.

Seluruh gerai SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean dan dapat dilayani dengan optimal.

Syarat Administrasi yang Perlu Disiapkan

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Persyaratan ini bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh setiap pemohon layanan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang masa berlakunya masih aktif. Selain itu, pemohon juga harus membawa bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen ini penting untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai pengemudi yang layak dan sehat secara jasmani maupun psikologis.

Jenis SIM yang Dapat Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu. Berdasarkan ketentuan kepolisian, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan berat tertentu, sementara SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian, seperti Satpas.

Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Jenis SIM ini harus diperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dan klasifikasi kendaraan.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang diselenggarakan oleh pihak terkait di lokasi layanan. Masyarakat diimbau menyiapkan biaya secukupnya agar proses perpanjangan berjalan tanpa kendala.

Manfaat SIM Keliling bagi Ketertiban Lalu Lintas

Keberadaan layanan SIM Keliling memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara. Dengan akses yang lebih mudah dan lokasi yang strategis, warga tidak lagi memiliki alasan untuk menunda perpanjangan SIM.

SIM yang masih berlaku merupakan salah satu syarat utama dalam berkendara secara legal. Dengan demikian, layanan ini turut berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Jakarta.

Selain itu, pelayanan yang dekat dengan masyarakat juga membantu mengurangi kepadatan di kantor Satpas, sehingga pelayanan administrasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan sebaik-baiknya. Warga diharapkan memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan petugas di lapangan.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lancar dan tertib.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index