KEMENTRIAN ESDM

Kebijakan ESDM Perluas Akses Legal Tambang Lewat 313 WPR Baru

Kebijakan ESDM Perluas Akses Legal Tambang Lewat 313 WPR Baru

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan akses ekonomi bagi penambang rakyat mendapatkan momentum baru. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan segera ditetapkan di beberapa provinsi di Indonesia. Ini bukan sekadar angka — kebijakan ini menunjukkan niat pemerintah untuk merespons aspirasi daerah sekaligus memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan rakyat yang selama ini sering berada di luar kerangka formal.

Rencana ini muncul dalam sebuah rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Pada pertemuan tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memaparkan bahwa penerbitan ratusan wilayah ini merupakan bagian dari penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) untuk tahun 2025. Menurutnya, skema ini disusun berdasarkan usulan dari pemerintah daerah setelah koordinasi intensif antara gubernur, bupati, serta wali kota setempat.

Penetapan ini menjadi penting, mengingat pendataan wilayah pertambangan terakhir dilakukan pada tahun 2022, sehingga kebutuhan untuk memperbarui cakupan wilayah menjadi semakin mendesak.

Perincian Geografis: Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi

Dari total 313 WPR yang akan ditetapkan, tiga provinsi menjadi yang paling menonjol dalam usulan perubahan ini:

Kalimantan Tengah mengusulkan 129 blok WPR

Sumatera Barat menyumbang 121 blok

Sulawesi Utara ikut mengajukan 63 blok

Total usulan dari ketiga provinsi tersebut mencapai angka 313 blok wilayah pertambangan rakyat yang sekarang dalam proses penetapan pemerintah pusat.

Keberadaan wilayah-wilayah ini menunjukkan bahwa potensi mineral dan batu bara di daerah tidak hanya dimiliki oleh usaha besar, tetapi juga tersebar di komunitas kecil yang selama ini bermain di luar aturan formal. Dengan memberi status WPR, pemerintah berharap masyarakat lokal dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam secara legal, produktif, dan bertanggung jawab.

Mendorong Kepastian Hukum dan Partisipasi Daerah

Pengembangan wilayah pertambangan rakyat ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya dorongan dari Komisi XII DPR RI untuk mempercepat proses penetapan. Menurut Ketua Komisi XII, kebijakan ini penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam secara formal.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usulan wilayah pertambangan ini memang harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu, Komisi XII mendorong agar WPR yang telah diusulkan dapat segera ditetapkan,” tegas Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.

Menurut Bambang, percepatan penetapan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu pemerintah provinsi menjalankan peran operasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Tanpa kejelasan status, aktivitas masyarakat di lapangan rawan berada dalam posisi yang tidak legal dan berpotensi berdampak negatif terhadap ekonomi lokal dan lingkungan.

Perubahan Regulasi dan Upaya Modernisasi Sektor

Transformasi skema pertambangan rakyat ini sebenarnya selaras dengan tujuan pemerintah yang lebih luas untuk menyusun tata kelola sektor minerba secara lebih baik. Kebijakan WPR bukan tentang melegitimasi praktik tambang ilegal, tetapi tentang memberikan jalur legal yang jelas bagi kegiatan pertambangan rakyat agar lebih teratur dan terpantau.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, pernah menegaskan bahwa skema WPR bertujuan mendukung transformasi kegiatan pertambangan rakyat agar tertib izin dan beroperasi secara bertanggung jawab — baik secara hukum maupun lingkungan. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin komunitas lokal ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat tata kelola sektor minerba melalui sistem digital terpadu bernama Minerbawan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh aktivitas pertambangan — dari perizinan hingga pemantauan produksi — sehingga prosesnya lebih transparan, efisien, dan mudah diawasi.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski langkah perluasan WPR dianggap maju, tantangan tetap ada. Saat ini, masih banyak wilayah pertambangan yang berada dalam kategori PETI (Pertambangan Tanpa Izin) atau yang belum tersentuh aturan formal. Pemerintah mencatat bahwa ratusan lokasi PETI masih perlu diselesaikan penanganannya, dan pemberian status WPR adalah bagian dari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini secara struktural.

Selain itu, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menyertai WPR masih dinilai rendah. Pemerintah meminta dukungan dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) untuk mempercepat rekomendasi dan penerbitan izin tersebut agar masyarakat dapat bekerja legal.

Ke depan, penetapan 313 WPR baru ini diharapkan tidak hanya membuka akses legal bagi masyarakat dalam mengelola potensi alam, tetapi juga memperkuat pembinaan lingkungan, keselamatan kerja, dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini merupakan bagian dari gambaran perubahan yang lebih besar di sektor mineral dan batubara, yang terus dipacu agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat luas sambil tetap menjunjung tinggi pengelolaan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index