BSI

PT Bank Syariah Indonesia Jadi Bank BUMN Sejajar Mandiri dan BRI: Tinjauan Baru Status Hukum

PT Bank Syariah Indonesia Jadi Bank BUMN Sejajar Mandiri dan BRI: Tinjauan Baru Status Hukum

JAKARTA - Berita terbaru menyatakan bahwa PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) kini resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berada pada posisi yang sejajar dengan bank-bank besar pelat merah lainnya, seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Status hukum ini diperoleh lewat keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akhir Desember 2025, yang kemudian berlaku efektif setelah dicatat secara resmi oleh pemerintah Indonesia pada awal 2026.

Perubahan Status & Nama Perusahaan
Dalam keputusan tersebut, manajemen BSI melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar Perseroan untuk menyelaraskan status hukum bank dengan ketentuan Undang-Undang tentang BUMN serta aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu dampaknya adalah perubahan jenis usaha dan status hukum menjadi Persero. Dengan langkah ini, Perseroan kini secara resmi diberi kedudukan hukum sebagai bank milik negara yang sejajar dengan bank pelat merah lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penyebab Status BUMN & Hak Istimewa Saham
Kunci dari perubahan status tersebut terletak pada kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia. Kepemilikan saham khusus ini memberikan hak-hak istimewa kepada pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga bank dapat dikategorikan sebagai BUMN sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, BSI tak lagi dipandang sebagai entitas anak usaha tetapi sebagai perseroan negara mandiri yang setara dengan bank-bank pelat merah lain.

Integrasi dengan Himbara dan Tata Kelola Syariah
Dengan status BUMN yang baru, BSI pun kini resmi menjadi anggota kelima Himbara, bersanding dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Penyesuaian ini menandai tonggak penting dalam peran BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia untuk memperkuat kehadiran perbankan syariah nasional dalam sistem keuangan negara. Selain itu, perseroan juga memperbarui struktur tata kelola internalnya, termasuk penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai organ utama sejajar dengan Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai ketentuan OJK mengenai tata kelola bank syariah.

Peran BSI dalam Lanskap Perbankan Nasional

Awal dan Transformasi BSI
Bank Syariah Indonesia sendiri merupakan hasil konsolidasi dari tiga unit perbankan syariah milik BUMN: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Sejak berdiri sebagai bank hasil merger pada Februari 2021, BSI terus bertumbuh dan berupaya meningkatkan kapasitasnya di pasar perbankan nasional. Kini, dengan status BUMN yang resmi, perseroan dipersiapkan untuk menjadi entitas yang lebih kuat dan strategis dalam struktur perbankan Indonesia.

Penyesuaian Hukum & Implementasi Regulasi
Proses penyesuaian Anggaran Dasar dan perubahan status hukum dilakukan untuk memastikan BSI selaras dengan kewajiban hukum sebagai badan usaha milik negara. Selain itu, penyesuaian tersebut juga mencakup implementasi aturan tata kelola syariah dari OJK, di mana DPS memiliki status penting dalam struktur pengawasan bank. Upaya ini tak hanya menguatkan kedudukan hukum, tetapi juga memberi arah yang jelas bagi BSI dalam mengembangkan layanan perbankan syariah di masa depan.

Dampak dan Implikasi Status Baru
Dengan status baru sebagai BUMN Persero, BSI diharapkan memiliki dukungan sovereign backing yang lebih kuat, meningkatkan posisinya di pasar internasional, serta memperluas jaringan layanan. Hal ini juga membuka kemungkinan peningkatan daya saingnya dibandingkan bank syariah lain, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Tinjauan Strategis Ke Depan

Peran dalam Ekonomi Syariah Nasional
Sebagai salah satu anggota Himbara sekaligus bank syariah terbesar negara, BSI memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Status BUMN memberi BSI kemampuan lebih besar untuk menjalankan program inklusi keuangan dan memperluas layanan ke segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk UMKM dan sektor berbasis syariah.

Potensi Kompetisi & Kolaborasi
Posisi BSI di struktur BUMN secara otomatis menempatkannya sebagai pesaing langsung bank-bank pelat merah lain dalam berbagai segmen produk dan layanan perbankan. Namun, sekaligus ia tetap bisa berkolaborasi dengan anggota Himbara lainnya dalam beberapa inisiatif nasional seperti perluasan layanan digital atau pembiayaan nasional berbasis syariah.

Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun perubahan status membawa banyak peluang, BSI juga menghadapi tantangan pelaksanaan tata kelola yang lebih kompleks, kebutuhan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan, serta kompetisi ketat di pasar perbankan nasional dan global. Bagaimanapun, status BUMN diharapkan memberi BSI pijakan kuat untuk menghadapi tantangan tersebut sambil memperluas peran di dalam sistem keuangan Indonesia.


Dalam transformasi terbarunya, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) kini resmi menjadi BUMN yang setara dengan bank-bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Perubahan ini tak hanya mencerminkan status hukum baru, tetapi juga menandai langkah strategis BSI dalam memperkuat posisi perbankan syariah nasional—dengan duduk sejajar di lini perbankan pelat merah dan siap memperluas perannya dalam lanskap keuangan Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index