KOMDIGI

Komdigi Terapkan Aturan Registrasi SIM Card Baru Demi Keamanan

Komdigi Terapkan Aturan Registrasi SIM Card Baru Demi Keamanan
Komdigi Terapkan Aturan Registrasi SIM Card Baru Demi Keamanan

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM (SIM card) seluler di Indonesia. 

Peraturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang untuk memberi masyarakat kendali penuh atas identitas yang didaftarkan pada layanan seluler, sekaligus menjadi upaya nyata meminimalkan praktik penipuan digital dan kejahatan siber.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi SIM card kini bukan lagi sekadar prosedur administratif. Melainkan, instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital, terutama untuk mengantisipasi penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini marak terjadi.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya.

Kewajiban Operator Seluler dalam Aturan Baru

Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah kewajiban operator seluler (opsel) untuk memastikan setiap nomor terdaftar secara sah dan transparan. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat memeriksa semua nomor yang terdaftar atas identitas mereka.

Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin pemilik identitas yang sah, operator harus segera memblokir nomor tersebut. Mekanisme ini juga mencakup pengaduan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau kegiatan melanggar hukum.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas Meutya.

Langkah ini bertujuan menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Registrasi Berbasis Biometrik Tingkatkan Keamanan Pelanggan

Inovasi utama dalam aturan ini adalah registrasi berbasis biometrik, termasuk pengenalan wajah, yang memastikan hanya pemilik identitas sah yang dapat mendaftarkan nomor.

Bagi Warga Negara Indonesia, registrasi menggunakan NIK dan data biometrik. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Aturan ini menunjukkan komitmen Komdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Meutya.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Pencegahan Penyalahgunaan

Aturan baru juga membatasi setiap pelanggan maksimal tiga nomor prabayar per operator, untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas secara masif. Dengan pembatasan ini, semua nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan secara sah kepada pemilik identitas.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi potensi penipuan digital, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Perlindungan Data Pelanggan Jadi Prioritas

Selain registrasi, Komdigi menekankan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama operator. Penyelenggara harus menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” jelas Meutya.

Langkah ini diharapkan memberikan kontrol penuh bagi masyarakat atas data dan nomor mereka, sekaligus menekan risiko penyalahgunaan identitas di dunia digital.

Mekanisme Pengaduan dan Pemblokiran Nomor

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan nomor yang disalahgunakan. Nomor yang terbukti dipakai untuk tindak pidana atau kegiatan ilegal harus segera dinonaktifkan oleh operator.

Hal ini menjadi perlindungan tambahan, memastikan identitas digital pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegas Meutya.

Sanksi dan Kepatuhan Operator

Komdigi menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar ketentuan registrasi. Sanksi ini diberikan tanpa menghilangkan kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran, sehingga kepatuhan tetap terjaga.

Langkah ini memastikan ekosistem telekomunikasi di Indonesia aman, terkendali, dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Dengan aturan baru, masyarakat memiliki kontrol penuh terhadap identitas digital mereka, sementara operator wajib menjaga integritas dan keamanan data. Setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas sah, sehingga risiko penipuan dan penyalahgunaan data dapat ditekan.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk mengatur administrasi, tetapi untuk melindungi masyarakat dari potensi kejahatan digital dan penyalahgunaan nomor,” jelas Meutya.

Komdigi berharap dengan implementasi regulasi ini, ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman, pelanggan lebih terlindungi, dan praktik ilegal dapat diminimalkan secara signifikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index