JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan langkah strategis.
Langkah ini bertujuan memastikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi merata dan terjangkau di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan bisa menekan disparitas harga antarwilayah dan memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Revisi Perpres Untuk Distribusi Tepat Sasaran
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tengah difinalisasi.
Revisi ini tidak hanya menata sistem distribusi LPG subsidi hingga ke sub pangkalan, tetapi juga membuka jalan bagi kebijakan LPG 3 kg satu harga.
“Kita sekarang sedang memfinalkan di bulan ini revisi Perpres LPG. Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan, nah itu harus segera aturannya sekarang kita sedang finalkan,” ujar Laode.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan penyaluran LPG dan menghindari disparitas harga di berbagai daerah. Kebijakan satu harga diyakini akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama yang paling membutuhkan.
Penetapan Harga di Agen dan Pangkalan
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga LPG 3 kg di sejumlah pangkalan di Tangerang Selatan hingga 13 November 2025 masih sesuai HET (harga eceran tertinggi) pemerintah, yakni Rp 19.000 per tabung. Salah satunya di Pangkalan LPG Ayanih.
Sedangkan di tingkat sub pangkalan atau pengecer, harga LPG 3 kg sedikit lebih tinggi karena sudah termasuk biaya pengantaran, misalnya di Toko Jejen harga dijual Rp 22.000 per tabung. “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko tersebut.
Perbedaan harga ini menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong kebijakan satu harga LPG 3 kg agar setiap masyarakat mendapatkan harga seragam tanpa perlu khawatir disparitas antarwilayah.
Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Sementara itu, harga LPG non subsidi di Tangerang Selatan masih stabil dibanding Oktober 2025. Harga di Toko Jejen tercatat Rp 110.000 per tabung untuk LPG 5,5 kg dan Rp 210.000 per tabung untuk LPG 12 kg.
Meski stabil, harga ini lebih tinggi dibandingkan harga resmi di agen Pertamina, terutama di tingkat agen resmi. Harga resmi LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg berlaku sejak 22 November 2023, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagi rumah tangga yang berada di luar radius 60 km dari lokasi filling plant, harga di tingkat agen akan ditambah biaya angkutan atau ongkos kirim. Hal ini menjadikan penetapan harga resmi penting untuk menjaga transparansi dan keadilan harga bagi konsumen.
Kebijakan Bertahap untuk Implementasi
Laode menegaskan bahwa kebijakan satu harga LPG subsidi tidak akan diterapkan sekaligus di seluruh Indonesia. Tahap awal kemungkinan akan dimulai di Jabodetabek atau Jakarta sebagai pilot project.
“Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami, jadi kita ada penahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu jadi ada penahapan seperti itu,” jelas Laode.
Pendekatan bertahap dianggap lebih realistis, sekaligus mempermudah monitoring dan evaluasi sebelum diperluas ke wilayah lain di Indonesia. Dengan strategi ini, pemerintah berharap implementasi kebijakan lebih efektif dan tepat sasaran.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Kebijakan satu harga LPG di seluruh Indonesia diharapkan mampu:
Menekan disparitas harga antarwilayah.
Memastikan subsidi LPG dinikmati masyarakat berhak.
Mempermudah pengawasan distribusi hingga sub pangkalan.
Meningkatkan transparansi harga dan efisiensi distribusi.
Dengan adanya harga seragam, masyarakat tidak lagi perlu membayar harga berbeda berdasarkan lokasi. Hal ini diharapkan juga mendukung pemerataan akses energi di daerah terpencil, sekaligus mendukung program energi terjangkau pemerintah.
Dukungan Untuk Masyarakat
Selain pengaturan harga, pemerintah juga berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami perubahan distribusi LPG. Hal ini penting agar kebijakan baru dapat berjalan lancar dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kebijakan baru, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan kebutuhan energi rumah tangga. Harga yang seragam akan mengurangi ketimpangan sosial dan membantu keluarga berpenghasilan rendah tetap bisa mengakses energi dengan harga terjangkau.
Kebijakan satu harga LPG 3 kg dan penataan distribusi hingga sub pangkalan merupakan langkah positif pemerintah untuk menjamin subsidi tepat sasaran. Implementasi bertahap diharapkan membawa keadilan harga antarwilayah, meningkatkan efisiensi distribusi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan stabilitas harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg, masyarakat juga tetap memiliki referensi harga yang transparan di pasar, sehingga perencanaan kebutuhan energi rumah tangga lebih mudah.
Kebijakan ini menjadi salah satu bukti pemerintah berkomitmen untuk menjaga kestabilan energi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.