Pertanahan

Digitalisasi Layanan Pertanahan, ATR BPN Pastikan Pengukuran Tepat Waktu

Digitalisasi Layanan Pertanahan, ATR BPN Pastikan Pengukuran Tepat Waktu
Digitalisasi Layanan Pertanahan, ATR BPN Pastikan Pengukuran Tepat Waktu

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan nasional. 

Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pengukuran tanah oleh petugas, sekaligus mengurangi ketidakpastian yang sering terjadi dalam prosedur manual.

“Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai,” jelas Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Ditjen SPPR.

Kepastian Waktu Pengukuran sebagai Prioritas

Aplikasi ini menata seluruh proses pertanahan mulai dari penerimaan berkas, pembayaran PNBP, hingga pelaksanaan pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). 

Dengan mekanisme terjadwal, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan tanah mereka akan diukur, meminimalkan risiko penundaan, dan mempercepat penyelesaian administratif.

Implementasi awal dilakukan di Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, dengan pilot project di Kantah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Target harian untuk layanan pengukuran adalah tujuh permohonan, dengan peningkatan kapasitas seiring bertambahnya permintaan masyarakat.

Digitalisasi Sebagai Langkah Anti-Pungli

Peluncuran aplikasi ini sejalan dengan fokus Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan. Nusron menekankan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan menekan praktik pungli yang masih muncul di beberapa unit kerja.

“Memang pelayanan di dalam ATR/BPN masih harus dibenahi dan ditingkatkan, termasuk perubahan bisnis prosesnya yang masih berbelit-belit ini, masih ada unsur pungli di sana-sini, ini sedang kita tertibkan. Dan lawan daripada pungli ini adalah digitalisasi,” kata Nusron.

Proses Digitalisasi Layanan Pertanahan

Hingga saat ini, Nusron menyebut ada tujuh proses pengurusan pertanahan yang telah berbasis digital dengan pendekatan Service Level Agreement (SLA). Sistem SLA memastikan setiap proses memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, sehingga pemohon dapat memantau progres secara real-time.

“Tinggal tiga yang memang masih belum terlayani secara digital, pertama adalah pemberian hak baru, karena memang harus ada pembuktian fisik, ada pembuktian historis, dan ada pembuktian yuridis,” pungkas Nusron. 

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar layanan pertanahan kini telah dapat diakses secara digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Efisiensi dan Akurasi Pengukuran Tanah

Dengan sistem terjadwal, pengukuran tanah menjadi lebih efisien. Petugas dapat memprioritaskan pekerjaan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi waktu tunggu masyarakat. 

Selain itu, digitalisasi mengurangi risiko kesalahan pencatatan data, karena seluruh informasi pendukung diunggah secara online sebelum pengukuran lapangan dilakukan.

Febri Hendri Antoni Arief menekankan bahwa sistem ini juga membantu Kantah dalam merencanakan sumber daya manusia dan alat ukur secara optimal. Dengan begitu, proses pengukuran dapat berjalan lebih sistematis dan tepat waktu.

Target Ekspansi Aplikasi ke Seluruh Indonesia

Jika pilot project di Jakarta terbukti efektif, aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal akan diterapkan secara bertahap ke seluruh Kantah di Indonesia. Pemerintah berharap sistem digital ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap ATR/BPN.

Selain itu, penerapan digitalisasi diharapkan mendorong pemetaan tanah nasional yang lebih akurat, sebagai fondasi penting dalam pembangunan dan perencanaan wilayah. Data digital yang lengkap juga akan mempermudah pemerintah dalam mengambil kebijakan pertanahan yang lebih tepat sasaran.

Keunggulan Bagi Masyarakat

Sistem terjadwal memberikan kepastian bagi pemohon tanah. Dengan jadwal yang jelas, masyarakat tidak perlu menunggu lama atau mengulang prosedur karena ketidakjelasan waktu pengukuran. Hal ini juga mengurangi biaya dan tenaga yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk mengurus pengukuran secara manual.

Selain itu, digitalisasi memudahkan monitoring progres pengukuran dan penerbitan PBT secara online. Masyarakat dapat mengecek status permohonan mereka secara transparan, meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Menuju Transformasi Pertanahan Nasional

Peluncuran aplikasi ini menjadi bagian dari agenda transformasi digital ATR/BPN yang lebih luas. Digitalisasi diharapkan menjadi katalis bagi percepatan program pendaftaran tanah nasional, peningkatan kualitas data pertanahan, serta penguatan tata kelola sumber daya agraria.

Dengan dukungan teknologi, layanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga mendukung visi pemerintah untuk menciptakan birokrasi modern yang berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus meminimalkan praktik korupsi dan pungli.

Aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal ATR/BPN menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat dan menertibkan layanan pertanahan melalui digitalisasi. Sistem ini memberi kepastian waktu pengukuran, mengurangi praktik pungli, dan meningkatkan transparansi.

Implementasi awal di Jakarta membuktikan efektivitas sistem, yang nantinya akan diterapkan ke seluruh Indonesia. Digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola agraria yang lebih modern, efisien, dan dapat diandalkan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index