UMK

Prabowo Setujui Formula Baru Kenaikan Upah, UMP 2026 Segera Diumumkan

Prabowo Setujui Formula Baru Kenaikan Upah, UMP 2026 Segera Diumumkan
Prabowo Setujui Formula Baru Kenaikan Upah, UMP 2026 Segera Diumumkan

JAKARTA - Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah memasuki tahap akhir. 

Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan memberikan persetujuan atas perubahan formula penentuan upah minimum dari sistem satu angka menjadi rentang angka atau range. Langkah ini dianggap strategis untuk mengatasi disparitas upah antarprovinsi yang selama ini menjadi persoalan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, “Ya kan itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau [presiden] setuju lah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya teman-teman,” ujar Yassierli.

Dengan formula baru ini, UMP tidak lagi ditetapkan serentak dalam satu angka tunggal di seluruh provinsi. “Ya, kan range artinya, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” tambah Yassierli. Namun, ia menegaskan bahwa rentang kenaikan resmi akan diumumkan kemudian.

Pembahasan Formula UMP yang Alot

Yassierli menjelaskan, pembahasan UMP 2026 berlangsung alot karena melibatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL). Rancangan peraturan pemerintah (PP) yang baru menekankan bahwa formula UMP harus mencerminkan KHL sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. 

“Sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar,” kata Yassierli.

Tidak hanya menentukan persentase kenaikan UMP, pembahasan ini juga mencakup kajian menyeluruh terhadap kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Yassierli menekankan pentingnya dialog sosial yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menghasilkan formula yang adil. 

“Kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang. So far kita berdiskusi. Dialog sosial itu jalan,” ujarnya.

Dukungan Pelaku Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penggunaan formula sebagai dasar penetapan UMP. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menekankan bahwa formula tersebut mampu menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL. 

“Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta.

Pendekatan berbasis formula diharapkan lebih realistis bagi pengusaha sekaligus meminimalkan tekanan finansial, terutama bagi industri padat karya yang memiliki kemampuan terbatas menyesuaikan kenaikan upah.

Respons dari Buruh

Di sisi lain, kalangan buruh menilai formula baru ini justru berpotensi memperlebar disparitas upah antardaerah maupun antarindustri. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai draf PP baru mengandung indeks atau alfa yang bervariasi antara 0,2 hingga 0,7. Alfa ini menjadi indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Said mencontohkan, pekerja industri padat karya seperti tekstil dan garmen hanya akan memperoleh kenaikan sekitar 3,87%, dengan alfa 0,2, pertumbuhan ekonomi 5,04% (kuartal III/2025), dan inflasi 2,86% (Oktober 2025, YoY). 

Sebaliknya, pekerja industri padat modal, misalnya otomotif atau elektronik, akan mendapatkan kenaikan 6,39% berdasarkan alfa 0,7.

Selain perbedaan sektor, disparitas juga muncul antardaerah. Daerah yang jauh dari ibu kota atau minim kawasan industri akan menggunakan alfa 0,2, sedangkan wilayah maju menggunakan alfa 0,7. 

Contohnya, upah buruh di Pacitan dan Blitar akan lebih rendah dibanding Surabaya dan Sidoarjo. Said menyatakan, KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan: 6,5% seperti UMP 2025, 7,77% berdasar alfa 1,0, serta 8,5% hingga 10,5%.

Menuju Pengumuman Resmi

Menteri Yassierli menegaskan bahwa rancangan PP baru ini akan menjadi pedoman resmi penentuan UMP ke depan. Dengan mekanisme berbasis rentang dan formula, pemerintah berharap penetapan upah minimum lebih adil dan mampu mengurangi jurang disparitas antarprovinsi.

Pendekatan baru ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja, sekaligus memperhitungkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak. Rencana pengumuman resmi diperkirakan segera dilakukan setelah rincian rentang UMP disepakati semua pihak terkait.

Dengan persetujuan Presiden Prabowo, formula baru UMP 2026 diharapkan menjadi sistem pengupahan yang transparan, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika ekonomi, sekaligus mengurangi potensi konflik sosial yang selama ini muncul akibat penetapan satu angka tunggal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index