Perusahaan Tambang

Reklamasi Perusahaan Tambang Jadi Syarat Wajib RKAB

Reklamasi Perusahaan Tambang Jadi Syarat Wajib RKAB
Reklamasi Perusahaan Tambang Jadi Syarat Wajib RKAB

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan di Indonesia. Mulai tahun depan, setiap perusahaan wajib mencantumkan jaminan reklamasi sebagai syarat utama dalam pengajuan dokumen RKAB tahunan mereka. Ketentuan ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan persetujuan terhadap RKAB yang tidak disertai jaminan reklamasi. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan hidup pasca aktivitas pertambangan.

“Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” ungkap Tri usai mengikuti diskusi mengenai Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan.

Kewajiban pencantuman jaminan reklamasi semakin diperkuat dengan kebijakan baru terkait skema pengajuan RKAB. Bila sebelumnya RKAB disusun untuk jangka waktu tiga tahun, kini skemanya diubah menjadi tahunan. Artinya, setiap perusahaan tambang tetap harus mengajukan ulang RKAB setiap tahun, meskipun sebelumnya telah menyusun rencana untuk tiga tahun sekaligus.

Menurut Tri, mulai Oktober 2025, perusahaan yang hendak mengajukan RKAB untuk tahun 2026 sudah harus menyertakan jaminan reklamasi dalam dokumen pendukungnya. Tanpa itu, sistem akan secara otomatis menolak pengajuan tersebut.

"Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi," jelasnya.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini tidak main-main. Salah satu bentuknya adalah pemblokiran otomatis dalam sistem yang menghambat operasional perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa ketegasan ini diperlukan demi kepentingan lingkungan, transparansi, dan tata kelola industri tambang yang bertanggung jawab.

Langkah penguatan regulasi ini merupakan bagian dari reformasi sektor pertambangan yang telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir. Tri menjelaskan bahwa sejak 2009 hingga 2018, pemerintah bersama sejumlah lembaga telah melakukan penertiban dan evaluasi ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di berbagai daerah.

“Dari sekitar 12.500 IUP yang pernah diterbitkan, kini jumlahnya tinggal 4.250 yang dinyatakan aktif dan sah secara administratif,” terang Tri.

Proses penyisiran ini dilakukan untuk menertibkan perizinan, menghindari tumpang tindih, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Penataan ini juga merupakan bagian dari sinergi dengan lembaga negara lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka meningkatkan transparansi sektor pertambangan nasional.

Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah juga mengembangkan platform Minerba One Map Data Indonesia (MODI). MODI menjadi sistem berbasis data yang menyatukan dan memvalidasi seluruh informasi perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Dengan platform ini, pemerintah dapat mengawasi kegiatan pertambangan secara lebih efektif, mulai dari lokasi izin, status hukum, hingga ketaatan pada aturan lingkungan.

MODI bukan satu-satunya sistem digital yang dicanangkan pemerintah. Sejak 2019, telah diluncurkan pula sistem E-PNBP yang bertugas mencatat dan menghitung kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akurat dan transparan. Sistem i