JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) menyambut positif langkah pemerintah yang berencana memberlakukan masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi hingga menyentuh 40 tahun.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Eka Jaya menerangkan bahwa regulasi ini dipercaya mampu memacu kecepatan penyerapan rumah subsidi. Dengan begitu, realisasi program 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dapat terdongkrak.
“Jadi intinya gini, dengan perpanjangan 40 tahun itu kan otomatis membuat saluran konsumen itu makin besar, makin banyak,” jelasnya, Jumat (26/6/2026).
Bambang memberikan ilustrasi, lewat perpanjangan masa tenor ini, nominal angsuran rumah dapat dipangkas hingga kisaran Rp900.000 per bulan. Dampaknya, masyarakat dengan desil rendah bisa berkesempatan untuk mengakses penyerapan rumah subsidi FLPP.
Sebagai perbandingan, sambung Bambang, saat ini masyarakat yang mengambil pinjaman pokok berkisar Rp200 juta berdurasi tenor 20 tahun kudu membayar biaya cicilan bulanan sekitar Rp1,3 juta sampai Rp1,4 juta.
“Kalau untuk 30 tahun, itu sekitar Rp1,1 juta nah kalau KPR hingga 40 tahun, itu bisa sekitar Rp900.000-an per bulannya angsurannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara resmi menyepakati pelonggaran durasi tenor pembiayaan pembelian hunian atau kredit pemilikan rumah (KPR) untuk kategori rumah tapak serta rumah susun (rusun) subsidi sampai dengan 40 tahun.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memacu level keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh tempat tinggal yang layak. Aturan baru tersebut sekaligus diposisikan sebagai langkah meminimalisasi angka ketimpangan kepemilikan hunian atau backlog nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memaparkan bahwa formulasi perpanjangan tenor ini diimplementasikan demi mewujudkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," kata Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (24/6/2026) sore.