Kesiapan Industri AMDK Menghadapi Pemberlakuan Wajib SNI Oktober 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:09:31 WIB
Industri AMDK Bersiap Hadapi Aturan Wajib SNI Mulai Oktober 2026 [FOTO : NET].

JAKARTA - Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia sedang bersiap menghadapi pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai Oktober 2026.

 Pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah, memerlukan dukungan pemerintah agar dapat memenuhi persyaratan teknis tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis.

Pemerintah akan mewajibkan SNI untuk seluruh produk AMDK berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, yang mencakup lima kategori produk: air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, dan air minum pH tinggi.

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menyatakan bahwa secara umum industri AMDK nasional telah bersiap menghadapi implementasi SNI wajib, terutama bagi perusahaan besar yang sudah memiliki sistem manajemen mutu mapan. Namun, kesiapan belum merata bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

"Periode transisi saat ini menjadi sangat penting untuk memastikan kesiapan yang lebih inklusif di seluruh ekosistem industri," kata Karyanto kepada Bisnis, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa tantangan utama bagi UKM meliputi keterbatasan kapasitas teknis serta kebutuhan investasi untuk fasilitas produksi dan pengendalian mutu. 

Selain itu, akses ke lembaga sertifikasi dan laboratorium pengujian masih menjadi hambatan yang memerlukan perhatian bersama. 

Meski penerapan SNI akan meningkatkan biaya kepatuhan dalam jangka pendek, Karyanto menilai hal tersebut sebagai investasi strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas jangka panjang.

"Standardisasi ini juga akan mendorong terciptanya level playing field yang lebih adil antar pelaku usaha dan membuka peluang peningkatan daya saing, termasuk di pasar ekspor melalui alignment dengan standar internasional,” tutur Karyanto.

Amdatara mengusulkan skema transisi yang adaptif bagi UKM agar implementasi berjalan efektif. “Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pendekatan yang inklusif dan kolaboratif agar seluruh pelaku industri, termasuk UKM, dapat bertumbuh bersama tanpa terdisrupsi secara signifikan,” tambah Karyanto.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa pemberlakuan SNI tidak boleh ditunda demi keamanan konsumen.

 “Tentu SNI akan menjaga mutu dan kualitas produk sehingga konsumen bisa terlindungi dengan baik,” tegasnya. Meski demikian, YLKI menyoroti masih adanya persoalan distribusi yang tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan kendaraan terbuka yang memapar produk ke sinar matahari. 

YLKI mendesak pemerintah agar memberikan pendampingan kepada pelaku usaha serta memperketat pengawasan. “Karena ini diberlakukan wajib maka perlu ada pembinaan dan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut,” pungkasnya.

Terkini