JAKARTA - Di tengah meningkatnya frekuensi bencana di berbagai wilayah Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa hak belajar peserta didik tidak boleh terhenti.
Langkah konkret itu ditunjukkan melalui peluncuran Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan langkah strategis ini diambil guna memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi, sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.
"Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana," kata Toni Toharudin.
Panduan ini menjadi respons atas kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga letusan gunung api. Sekolah sebagai ruang publik yang melibatkan jutaan peserta didik dinilai harus memiliki sistem adaptif agar proses belajar tetap berlangsung dalam kondisi darurat.
Fleksibilitas Kurikulum untuk Sekolah Terdampak
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri ketika menghadapi kondisi bencana.
Poin-poin utama dalam Juknis tersebut, kata dia, adalah prioritas materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.
Pendekatan ini menempatkan keselamatan dan pemulihan kondisi mental peserta didik sebagai prioritas utama. Dalam situasi bencana, tekanan psikologis kerap menjadi tantangan serius, sehingga pembelajaran tidak lagi semata-mata mengejar target akademik, melainkan juga memastikan kesejahteraan emosional siswa.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bukan berarti menurunkan standar mutu pendidikan, melainkan bentuk adaptasi agar pembelajaran tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
Asesmen Fleksibel dan Metode Adaptif
Selain penyesuaian materi, Juknis juga mengatur mekanisme penilaian yang lebih luwes. Asesmen Fleksibel adalah di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.
Kebijakan ini memberi ruang bagi guru untuk berinovasi dalam mengevaluasi capaian belajar siswa. Dalam kondisi darurat, pelaksanaan ujian tertulis seringkali tidak memungkinkan karena keterbatasan fasilitas atau kondisi psikologis siswa yang belum stabil.
Lalu, Metode Adaptif ialah pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.
Model ini memungkinkan sekolah menyesuaikan strategi pengajaran dengan infrastruktur yang ada. Jika ruang kelas rusak atau akses terbatas, pembelajaran dapat dilakukan secara bergantian, memanfaatkan ruang sementara, atau melalui penugasan mandiri.
Dengan demikian, keberlangsungan pendidikan tetap terjaga meski dalam situasi krisis.
Target Sekolah Aman Bencana 2029
Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki, menekankan pentingnya pemahaman risiko berbasis data dalam membangun kesiapsiagaan.
“Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya.
Data tersebut menunjukkan urgensi integrasi pendidikan kebencanaan dalam sistem pendidikan nasional. Bukan hanya sebagai respons saat bencana terjadi, tetapi sebagai bagian dari pembelajaran berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh elemen mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Integrasi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran risiko sejak dini kepada peserta didik. Dengan pemahaman yang memadai, siswa dapat mengenali tanda-tanda bahaya, memahami prosedur evakuasi, dan bertindak cepat saat situasi darurat terjadi.
Akses Gratis dan Kolaborasi Nasional
Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Ketersediaan akses terbuka tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi sekaligus mendorong pemanfaatan luas oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Sekolah tidak perlu menunggu instruksi tambahan untuk mulai mengimplementasikan panduan ini.
Langkah Kemendikdasmen melalui BSKAP menunjukkan bahwa pendidikan kebencanaan tidak lagi dipandang sebagai materi tambahan, melainkan kebutuhan mendesak dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan pendekatan yang komprehensif mulai dari fleksibilitas kurikulum, asesmen adaptif, hingga penguatan regulasi daerah pemerintah berharap tercipta budaya siaga bencana yang tertanam kuat di lingkungan sekolah.
Melalui panduan ini, satuan pendidikan diharapkan mampu melakukan mitigasi, bertahan dalam situasi darurat, serta menjalankan proses pemulihan pascabencana tanpa mengorbankan hak belajar peserta didik.
Di tengah berbagai tantangan alam yang kerap datang tanpa peringatan, kesiapan sistem pendidikan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan generasi penerus bangsa.