JAKARTA - Pemerintah terus mengintensifkan upaya penagihan tunggakan pajak sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara pada awal tahun. Hingga akhir Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan realisasi penagihan tunggakan pajak dalam jumlah signifikan dari para wajib pajak yang sebelumnya memiliki kewajiban tertunggak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa realisasi penagihan tunggakan terbesar telah mencapai Rp 14,15 triliun hingga 31 Januari 2026. Realisasi tersebut berasal dari 130 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran.
Pemerintah sebelumnya menargetkan penagihan tunggakan pajak dari kelompok wajib pajak besar sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang menjadi fokus penagihan lanjutan.
Penagihan Difokuskan pada Wajib Pajak Besar
Penagihan tunggakan pajak dilakukan terhadap kelompok wajib pajak prioritas yang memiliki nilai kewajiban besar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari total target penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar, sebagian telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga awal tahun ini.
"Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,15 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita pada 23 Februari 2026.
Meski demikian, masih terdapat sisa tunggakan pajak dalam jumlah besar yang menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas pajak. Sisa piutang pajak tersebut akan terus dikejar melalui berbagai langkah penegakan hukum yang tersedia.
Berbagai Langkah Penagihan Diterapkan
Direktorat Jenderal Pajak menjalankan berbagai instrumen penagihan untuk memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi. Penagihan dilakukan melalui penerbitan surat paksa hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan perpajakan.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain menagih tunggakan yang sudah inkrah, DJP juga tetap memproses tunggakan pajak yang masih dalam tahap sengketa. Upaya hukum seperti keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung masih terus berlangsung.
Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak
Pemerintah menilai penagihan tunggakan pajak bukan hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel.
Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.
Sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain juga terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan terutama terhadap wajib pajak dengan aset yang tersebar di berbagai sektor dan wilayah.
Target Penagihan Masih Berlanjut
Penagihan tunggakan pajak masih akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Pemerintah menyadari bahwa penyelesaian piutang pajak memerlukan waktu karena sebagian wajib pajak melakukan pembayaran secara mencicil.
Otoritas pajak tetap menempatkan penagihan tunggakan sebagai salah satu strategi penting dalam menjaga penerimaan negara. Dengan masih adanya puluhan triliun rupiah tunggakan pajak yang harus ditagih, pemerintah akan terus mengoptimalkan berbagai langkah yang diperlukan agar target penerimaan dapat tercapai.