Pemerintah RI dan Freeport Sepakati IUPK Lama Tempa Investasi Rp650 Triliun

Senin, 23 Februari 2026 | 09:23:51 WIB
Pemerintah RI dan Freeport Sepakati IUPK Lama Tempa Investasi Rp650 Triliun

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX), secara resmi menjalin kesepakatan strategis baru yang akan menjamin kelangsungan operasional salah satu tambang mineral terbesar di dunia. Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken kedua pihak pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., menegaskan perpanjangan izin operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga cadangan mineral habis di 2061, serta menetapkan komitmen investasi tambahan senilai sekitar USD 38,4 miliar atau setara sekitar Rp650 triliun.

Kesepakatan ini bukan sekadar administrasi perpanjangan izin. Di dalamnya terkandung sejumlah poin penting yang mencakup aspek sosial masyarakat Papua, peningkatan hilirisasi mineral di dalam negeri, serta penguatan posisi kepemilikan saham negara Indonesia di PTFI. Semua poin ini dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya mineral strategis sambil menjaga iklim investasi jangka panjang.

Perpanjangan IUPK: Kepastian Operasi Tambang Jangka Panjang

Kesepakatan MoU yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Investasi Rosan Roeslani, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memuat perubahan signifikan terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI di tambang Grasberg, Papua Tengah. IUPK yang semula berakhir pada 2041 akan diperpanjang hingga tahun 2061, mengikuti sisa umur cadangan mineral yang ada di wilayah tersebut.

Langkah ini diyakini memberi kepastian hukum bagi Freeport dan investor lain bahwa proyek tambang akan berjalan hingga cadangan mineral benar-benar dieksploitasi secara optimal. Perpanjangan IUPK juga tetap memuat aturan tata kelola dan perjanjian pemegang saham yang berlaku selama umur tambang.

Kepemilikan Saham: Penambahan 12 Persen untuk Negara Indonesia

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian dalam MoU adalah komitmen untuk melakukan divestasi tambahan saham PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sebesar 12 persen pada tahun 2041. Saham itu akan dialihkan oleh FCX kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya akuisisi, namun penerima diwajibkan mengganti biaya pro-rata atas investasi yang memberikan keuntungan setelah tahun tersebut.

Dengan adanya divestasi ini, struktur kepemilikan saham PTFI akan berubah secara bertahap. Saat ini FCX memegang sekitar 48,76 persen, dan setelah pemberian saham 12 persen kepada pemerintah, kepemilikan FCX akan turun menjadi sekitar 37 persen pada tahun 2042. Pemerintah Indonesia diperkirakan menguasai lebih dari 63 persen saham PTFI setelah divestasi tersebut — suatu posisi mayoritas yang memperkuat kedaulatan nasional atas sumber daya strategis.

Respons Freeport: Kesinambungan Nilai Bagi Semua Pemangku Kepentingan

Pimpinan Freeport, termasuk Chairman FCX Richard C. Adkerson dan President & CEO Kathleen Quirk, menyambut positif kesepakatan ini. Mereka menyatakan bahwa operasi Grasberg selama lebih dari enam dekade telah memberikan manfaat besar bagi seluruh pemangku kepentingan — dari pemegang saham hingga komunitas lokal.

“Operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan selama enam dekade terakhir, dan perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus menciptakan nilai yang besar bagi seluruh pemangku kepentingan di salah satu cadangan tembaga dan emas paling signifikan di dunia,” ujar Adkerson. Namun, meskipun MoU telah diteken, penerbitan IUPK hasil revisi oleh pemerintah masih menjadi prasyarat formal untuk pelaksanaan poin-poin dalam nota kesepahaman.

PTFI juga menyatakan akan segera merampungkan proses administrasi perpanjangan IUPK agar sejalan dengan poin-poin yang disepakati, termasuk aspek investasi, divestasi saham, dan peran dalam hilirisasi produk mineral.

Dampak Ekonomi: Hilirisasi dan Penciptaan Nilai Tambah

Investasi tambahan sekitar Rp650 triliun akan digunakan untuk sejumlah agenda strategis PTFI, termasuk eksplorasi sumber daya baru, peningkatan kapasitas produksi, dan pembangunan fasilitas pendukung. Selain itu, penjualan produk olahan seperti tembaga, logam mulia, dan asam sulfat akan diprioritaskan untuk pasar domestik — sambil membuka peluang ekspor ke negara mitra seperti Amerika Serikat.

Rencana ini juga diharapkan mendukung tumbuhnya industri hilir mineral di Indonesia, memperkuat penerimaan negara dari pajak, royalti, dan dividen, serta menciptakan lapangan kerja baru di Jawa, Papua, dan wilayah lainnya. Peningkatan kontribusi sosial, termasuk dukungan pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan di Papua, juga menjadi bagian penting dari kerja sama jangka panjang ini.

Tantangan dan Prospek: Harmoni Investasi dan Kepentingan Nasional

Meskipun MoU menandai tonggak penting dalam hubungan investasi antara Indonesia dan Freeport, agenda berikutnya akan diuji dalam proses legislasi dan peraturan teknis penerbitan IUPK baru. Para analis melihat bahwa keputusan ini menjadi ujian nyata kemampuan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan investor global di sektor pertambangan mineral strategis.

Secara keseluruhan, kesepakatan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya alam sekaligus menjaga iklim investasi jangka panjang. Jika pelaksanaannya matang, Indonesia diperkirakan akan semakin siap memainkan peran penting dalam rantai pasok mineral global di era transisi energi dan industrialisasi.

Terkini