Perhapi Sumsel Diarahkan Jadi Pusat Solusi Tata Kelola Tambang Batubara

Senin, 02 Februari 2026 | 13:12:02 WIB

JAKARTA - Polemik soal angkutan batubara yang selama ini menghiasi berbagai ruang publik dan kehidupan masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendapat sorotan tajam. Bukan dari kalangan warga biasa atau organisasi lingkungan, tetapi dari pucuk pimpinan pemerintahan daerah sendiri. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan harapannya agar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumsel tidak hanya berhenti sebagai sekadar organisasi profesi, tetapi dapat tampil sebagai “motor solusi” dalam mengurai masalah strategis ini.

Dalam pidato pembukaan saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) sekaligus pelantikan kepengurusan Perhapi Sumsel periode 2025–2029 di Hotel Grand Daira Palembang, Sabtu (31/1/2026), Deru memberi sinyal bahwa peran Perhapi harus diperluas. Bukan hanya untuk menjadi wadah berkumpulnya para ahli, melainkan menjadi jembatan penting yang menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Menurut Deru, Sumsel merupakan provinsi yang amat kaya akan sumber daya alam — mulai dari batubara, mineral, minyak, hingga gas. Namun, semua potensi itu tidak akan berarti jika tidak dikelola oleh para ahli yang benar-benar memahami aturan, aspek lingkungan, dan kebutuhan masyarakat luas. Dengan posisi demikian, Perhapi diharapkan mampu memadukan kapabilitas teknis dengan sensitivitas sosial serta kepatuhan terhadap hukum.

Masalah Jalan Angkut Batubara dan Dampaknya

Salah satu persoalan klasik yang paling mencuat adalah soal angkutan batubara yang masih banyak menggunakan jalan umum, sehingga menyebabkan dampak langsung terhadap kehidupan warga. Persoalan ini bukan hanya soal tumpukan truk besar yang mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi lebih jauh lagi pada dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan publik.

Dalam forum tersebut, Deru secara tegas menilai bahwa persoalan bukan terletak pada regulasi yang ada, tetapi lebih kepada lambannya proses peralihan menuju model transportasi yang lebih tertata dan profesional — yakni penggunaan jalan hauling khusus. “Undang-undang sudah jelas. Jalan khusus itu kewajiban, bukan pilihan. Yang terjadi selama ini hanyalah penundaan karena terlalu lama berada di zona nyaman,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi kritik tajam terhadap praktik angkutan yang melintas di jalan umum. Selama ini, berbagai pihak mengakui adanya aturan yang mengatur penggunaan jalan khusus bagi kendaraan berat seperti truk batubara. Akan tetapi, kenyataannya aturan itu sering kali “tertahan” dalam zona kenyamanan pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang berkepentingan secara ekonomi.

Peran Strategis Para Ahli Pertambangan

Menurut Deru, ahlinya justru berada dalam posisi strategis untuk membantu memetakan solusi yang tidak hanya berbasis aturan administrasi, tetapi juga berdasarkan pendekatan profesional dan komprehensif. Para ahli pertambangan dituntut untuk memastikan bahwa aktivitas tambang dapat berjalan secara profesional tanpa mengorbankan keselamatan publik maupun keseimbangan lingkungan.

Peran ini tentu tidak mudah. Tantangan yang dihadapi Perhapi Sumsel bukan hanya sekadar memberi rekomendasi teknis, tetapi juga memfasilitasi dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan kata lain, Perhapi harus menjadi peran sentral dalam pencarian titik temu antara kebutuhan ekonomi, tata kelola berkelanjutan, dan perlindungan terhadap hak-hak publik.

Menangani Akar Masalah Angkutan Batubara

Masalah angkutan batubara sebetulnya telah menjadi isu berulang di provinsi ini. Berdasarkan pengalaman di beberapa wilayah di Sumsel, terutama ruas jalan yang sering dilintasi kendaraan berat tambang, muncul berbagai dampak serius. Tidak hanya masalah kemacetan dan kerusakan infrastruktur publik, tetapi juga risiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta dampak pencemaran udara.

Gubernur Deru menilai bahwa akar permasalahan bukan terletak pada absennya aturan, melainkan lebih kepada pelaksanaan aturan yang belum maksimal. Regulasi seperti Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 telah memuat ketentuan tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara. Namun faktanya, implementasinya belum sejalan dengan kebutuhan di lapangan sehingga menimbulkan penundaan perubahan sistem transportasi yang lebih efektif.

Tantangan dan Harapan

Dengan latar kondisi tersebut, harapan besar kini digantungkan pada kolaborasi antara pemerintah daerah, para ahli, dan pelaku industri. Perhapi diyakini dapat menjadi motor perubahan jika mampu memberi rekomendasi-solusi yang aplikatif dan terukur. Hal itu mencakup dorongan nyata menuju pembangunan dan pemanfaatan jalan khusus batubara, serta tata kelola tambang yang lebih profesional.

Bukan hanya kebijakan yang bersifat administratif, tetapi pendekatan yang memadukan aspek teknis, sosial, dan keberlanjutan menjadi kunci untuk mengurai persoalan yang telah lama membelit Sumsel. Jika Perhapi mampu menjalankan peran strategis ini, maka bukan mustahil persoalan klasik seperti polemik jalan angkut batubara akan menemukan solusi yang lebih permanen — membawa Sumsel menuju tata kelola tambang yang lebih adil, aman, dan berwawasan lingkungan.

Terkini