JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, jutaan pelanggan listrik di Indonesia mendapat kabar baik.
Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku sejak Januari 2025 tetap dipertahankan hingga Desember 2025. Hal ini memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, dan industri, sekaligus menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik non-subsidi untuk triwulan keempat 2025 tidak berubah dibanding triwulan sebelumnya.
“Tarif listrik PLN yang berlaku sejak awal tahun 2025 akan tetap sama hingga akhir tahun ini,” ujar Tri.
Stabilitas ini menjadi angin segar, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang menikmati subsidi. Dengan tarif yang tetap, pengguna listrik prabayar maupun pascabayar bisa merencanakan pengeluaran rumah tangga tanpa khawatir kenaikan biaya listrik mendadak.
Dukungan untuk Rumah Tangga Bersubsidi
Pemerintah juga terus mempertahankan bantuan bagi rumah tangga miskin, fasilitas sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro. Salah satu bentuk subsidi yang terlihat jelas adalah pada rumah tangga berdaya 450 VA, yang hanya membayar Rp415 per kilowatt hour (kWh).
Angka ini jauh lebih ringan dibandingkan pelanggan tanpa subsidi dengan daya sama yang bisa membayar lebih dari tiga kali lipat.
Tidak hanya itu, selisih harga makin terasa pada daya 900 VA. Pelanggan bersubsidi cukup membayar Rp605 per kWh, sementara pelanggan non-subsidi membayar lebih tinggi.
Dengan skema ini, pemerintah memastikan kelompok masyarakat rentan tetap mendapatkan akses listrik terjangkau, sekaligus mendorong pemerataan pemakaian energi di seluruh wilayah.
Tarif Listrik Berdasarkan Kategori Pelanggan
Bagi pengguna token listrik, pembelian dapat dilakukan mulai Rp20.000 hingga Rp1 juta. Nilai yang dibayarkan akan dikonversi menjadi kWh sesuai daya dan kategori pelanggan saat dimasukkan ke meteran. Berikut rincian tarif dasar listrik per 1-7 Desember 2025:
Rumah Tangga Bersubsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Pemerintah dan PJU
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Manfaat Stabilitas Tarif untuk Masyarakat
Dengan tarif yang stabil, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur anggaran bulanan, terutama rumah tangga yang menjadi tumpuan pemerintah dalam program subsidi energi.
Langkah ini juga memudahkan perencanaan penggunaan energi di sektor bisnis dan industri, karena fluktuasi tarif listrik tidak mengganggu biaya operasional perusahaan.
Selain itu, kebijakan ini mendorong keadilan sosial, karena pengguna listrik bersubsidi tetap mendapat keuntungan dari tarif yang terjangkau. Sementara pengguna non-subsidi membayar sesuai kapasitas konsumsi, sehingga subsidi tepat sasaran bagi yang membutuhkan.
Prabayar atau Pascabayar, Semua Tarif Sama
Tri Winarno menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggan. Baik rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, maupun penerangan jalan umum.
Pengguna listrik prabayar atau token juga mengikuti tarif yang sama. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat menikmati kepastian harga hingga awal Desember.
Mempersiapkan Akhir Tahun dengan Tenang
Bagi masyarakat yang ingin membeli token listrik, pembelian dapat dilakukan di berbagai kanal resmi mulai nominal Rp20.000 hingga Rp1 juta. Dengan sistem ini, pelanggan bisa menyesuaikan kebutuhan energi sesuai kapasitas rumah atau usaha masing-masing.
Stabilitas tarif listrik PLN per 1-7 Desember 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian ekonomi di penghujung tahun.
Dengan kepastian ini, rumah tangga, pelaku usaha, dan fasilitas publik dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir biaya listrik melonjak mendadak.
Tarif listrik yang tetap hingga Desember 2025 menjadi kabar positif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Subsidi untuk rumah tangga berdaya rendah tetap berjalan, sementara pengguna non-subsidi menikmati transparansi harga yang sesuai daya dan kapasitas.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah fokus pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian penggunaan energi bagi semua lapisan masyarakat.