Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025 Bantu Peserta Tidak Mampu

Minggu, 09 November 2025 | 09:30:33 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025 Bantu Peserta Tidak Mampu

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk membantu peserta yang kesulitan membayar iuran. 

Program ini ditargetkan mulai akhir 2025 dan difokuskan bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Pemutihan Tunggakan: Solusi Agar Peserta Kembali Aktif

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana pemutihan ini usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin.

Langkah ini bertujuan memastikan peserta BPJS yang sebelumnya menunggak tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. Cak Imin menegaskan, “Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama.”

Target Waktu Pelaksanaan

Cak Imin menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada akhir tahun 2025. Proses pemutihan diupayakan agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS segera dibebaskan dan tidak lagi dianggap sebagai utang.

“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ungkapnya.

Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk seluruh peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan ada empat kriteria utama peserta yang bisa menerima manfaat penghapusan tunggakan:

Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.

Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.

Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron.

Kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan. Ghufron menegaskan, “Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu.”

Nilai Tunggakan dan Mekanisme Penghapusan

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan tidak akan mengganggu keuangan BPJS karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” tambahnya. Namun, penghapusan tidak berlaku otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.

Dukungan Pemerintah dan DPR

Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan nasional.

Ghufron menjelaskan, “Tambahan APBN itu untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk penghapusan tunggakan.” Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya akan membahas rencana pemutihan tunggakan BPJS dalam masa persidangan kedua tahun 2025–2026. “DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Fokus Peserta Sektor Informal

Cak Imin menekankan, penerima program pemutihan BPJS difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang kini mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

“Seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera registrasi ulang menjadi peserta aktif,” kata Cak Imin. Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan kepesertaan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong,” tambahnya.

Pemutihan Hanya Sekali

Ghufron menegaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan satu kali dan tidak akan menjadi kebijakan rutin.

“Orang yang mampu tetap wajib membayar. Ini bukan berarti nanti ada pemutihan lagi,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan peserta tidak mampu agar kembali aktif dan memperoleh akses penuh terhadap layanan kesehatan. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem JKN, memastikan peserta yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi langkah konkret pemerintah untuk menyeimbangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan dengan kewajiban administratif. 

Fokus pada peserta tidak mampu dan pekerja sektor informal diharapkan meningkatkan kepatuhan iuran dan mendorong semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Pemutihan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat prinsip keadilan sosial, memastikan semua warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan lama, dan memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali menjadi bagian dari sistem JKN secara aktif.

Terkini

12 Tempat Wisata di Jogja Paling Terkenal, Wajib Dikunjungi!

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:19 WIB

Daftar Harga Kredit HP di Erafone Terbaru, Banyak Promonya

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:18 WIB

4 Cara Cek Nomor Resi Zalora, Mudah & Akurat 100%

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:16 WIB

Produk Sociolla Apa Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:12 WIB