Tarif Listrik PLN 9–15 November 2025 Masih Stabil Nasional

Minggu, 09 November 2025 | 08:43:18 WIB
Tarif Listrik PLN 9–15 November 2025 Masih Stabil Nasional

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tetap tidak mengalami perubahan untuk triwulan IV tahun 2025. 

Keputusan ini berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025 dan diumumkan untuk periode 9–15 November 2025.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen untuk memastikan ketersediaan energi listrik yang merata dan tetap terjangkau bagi semua kalangan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno.

Komitmen Pemerintah Menjaga Stabilitas Energi Nasional

Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan tarif listrik ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas energi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan harga, beban masyarakat tetap terkendali meskipun kondisi ekonomi global mengalami fluktuasi.

Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Selain itu, keputusan ini mendukung program percepatan akses energi yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Tri Winarno, kebijakan tarif tetap di triwulan IV bukan berarti tanpa pertimbangan ekonomi. Pemerintah tetap memperhitungkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia, dan inflasi nasional agar keputusan tetap seimbang dan rasional.

Dengan menjaga tarif agar tidak naik, pemerintah berupaya menjaga kestabilan harga barang dan jasa lain yang berkaitan dengan konsumsi energi. Hal ini juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri dan rumah tangga.

Peran PLN dalam Menjaga Keterjangkauan dan Kualitas Layanan

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat. PLN memastikan pasokan listrik tetap andal serta terus meningkatkan mutu pelayanan di seluruh Indonesia.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan bahwa PLN terus melakukan langkah efisiensi untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Upaya tersebut dilakukan agar perusahaan tetap mampu menyediakan energi secara stabil di tengah kebutuhan nasional yang terus meningkat.

Selain efisiensi biaya, PLN juga memperluas akses kelistrikan ke daerah-daerah terpencil. Dengan begitu, manfaat listrik dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Rincian Lengkap Tarif Listrik 9–15 November 2025

Untuk periode 9–15 November 2025, PLN menetapkan tarif tenaga listrik bagi berbagai golongan pelanggan tanpa perubahan dari bulan sebelumnya. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh, sedangkan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR menengah (3.500–5.500 VA) dan R-3/TR (di atas 6.600 VA) memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh. Untuk pelanggan B-2/TR kecil (6.600 VA–200 kVA), tarif ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh, dan B-3/TM-TT menengah di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan industri I-3/TM (di atas 200 kVA) dan I-4/TT (di atas 30.000 kVA) masing-masing dikenai tarif Rp 1.114,74 dan Rp 996,74 per kWh. Sementara itu, golongan publik P-1/TR (6.600 VA–200 kVA) memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh, dan P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum ditetapkan Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan L/TR, TM, TT berbagai tegangan berada di Rp 1.644,52 per kWh. Untuk pelanggan sosial, S-1/TR 450 VA dikenakan tarif Rp 325 per kWh, dan S-1/TR 900 VA sebesar Rp 455 per kWh.

Masih di golongan sosial, S-1/TR 1.300 VA memiliki tarif Rp 708 per kWh, S-1/TR 2.200 VA Rp 760 per kWh, serta S-1/TR 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp 900 per kWh. Untuk S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA, tarifnya Rp 925 per kWh.

Golongan rumah tangga R-1/TR daya 450 VA tetap Rp 415 per kWh, dan R-1/TR daya 900 VA berada di Rp 605 per kWh. Keseluruhan tarif ini menunjukkan tidak adanya kenaikan untuk periode awal November 2025.

Dampak Kebijakan dan Harapan ke Depan

Kebijakan menjaga tarif listrik tetap stabil diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah dalam melindungi daya beli. 

Dengan tidak adanya kenaikan harga, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengalokasikan pengeluaran ke sektor lain yang menunjang kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) karena biaya operasional dapat tetap terjaga. Dengan tarif listrik yang stabil, sektor produktif bisa terus beroperasi tanpa tekanan biaya tambahan yang berpotensi menurunkan daya saing.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan untuk menahan tarif bukan berarti tanpa risiko fiskal. Namun langkah ini dipilih sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat luas agar kondisi ekonomi tetap kondusif hingga akhir tahun.

PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, mengembangkan energi terbarukan, dan memperluas jaringan kelistrikan nasional. 

Dengan kerja sama antara pemerintah dan PLN, diharapkan stabilitas pasokan listrik dapat terus terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Terkini

12 Tempat Wisata di Jogja Paling Terkenal, Wajib Dikunjungi!

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:19 WIB

Daftar Harga Kredit HP di Erafone Terbaru, Banyak Promonya

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:18 WIB

4 Cara Cek Nomor Resi Zalora, Mudah & Akurat 100%

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:16 WIB

Produk Sociolla Apa Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Minggu, 09 November 2025 | 23:27:12 WIB