JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan terobosan penting bagi warga ibu kota dengan program transportasi publik gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.
Inisiatif ini bertujuan meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong masyarakat beralih ke angkutan massal, demi Jakarta yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, yang memperkenalkan Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG memberi akses tanpa biaya ke berbagai moda transportasi publik, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dengan kebijakan ini, perjalanan sehari-hari menjadi lebih hemat dan mobilitas warga meningkat.
Mengenal Kartu Layanan Gratis (KLG)
KLG adalah kartu yang memungkinkan pemegangnya menggunakan transportasi umum di Jakarta tanpa biaya. Kartu ini menjadi implementasi nyata Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengenai pemberian layanan angkutan massal gratis.
Melalui KLG, masyarakat dapat menekan pengeluaran transportasi harian dan meningkatkan penggunaan angkutan publik.
Moda transportasi yang tercakup termasuk bus Transjakarta (reguler, Metrotrans, Mikrotrans), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Keberadaan KLG diharapkan mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, dan memperbaiki kualitas udara ibu kota.
15 Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis
Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Golongan ini dipilih berdasarkan kajian untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Berikut daftar penerima manfaat KLG:
Peserta KJP Plus dan Jakarta Mahasiswa Unggul (JM Unggul)
Penerima bansos anak
Penghuni Rusunawa
Tim dan kelompok PKK
PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI
ASN dan pensiunan PNS DKI
Penyandang disabilitas
Lansia usia 60 tahun ke atas
Veteran RI
Karyawan swasta dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Pendidik PAUD
Penjaga rumah ibadah
Warga Kepulauan Seribu
Juru pemantau jentik, karang taruna dasawisma, kader posyandu
TNI dan Polri
Daftar ini memastikan dukungan transportasi tepat sasaran bagi warga yang paling membutuhkan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
KLG dapat diperoleh melalui dua cara: online dan offline, sesuai kenyamanan calon penerima.
Pendaftaran Online:
Kunjungi situs resmi Transjakarta di klg.transjakarta.co.id.
Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
Isi data diri sesuai KTP dan KK.
Unggah dokumen pendukung sesuai golongan penerima, misalnya SK PNS, KJP Plus, surat keterangan disabilitas, atau dokumen lain.
Tunggu verifikasi dan informasi pengambilan kartu.
Pendaftaran Offline:
Booth HBKB/CFD setiap akhir pekan.
Kantor Transjakarta Cawang.
Cabang Bank DKI yang ditunjuk.
Proses offline memastikan semua lapisan masyarakat tetap dapat mendaftar, meski terkendala akses internet. Petugas membantu verifikasi dokumen untuk mempercepat proses.
Cara Menggunakan Kartu Layanan Gratis
Setelah mendapatkan KLG, pemegang kartu dapat menikmati transportasi gratis dengan prosedur mudah:
Pastikan KLG aktif dan berlaku (masa berlaku enam bulan, dapat diperpanjang).
Tempelkan kartu pada alat pembaca (reader) di pintu masuk Transjakarta, MRT, LRT, atau Mikrotrans.
Tempelkan kembali saat keluar untuk menutup perjalanan.
Proses ini berlaku pada seluruh moda transportasi yang tercakup, memberikan pengalaman perjalanan yang lancar dan efisien.
Manfaat Kartu Layanan Gratis
KLG memberikan berbagai manfaat bagi pemegangnya:
Gratis seluruh koridor Transjakarta, termasuk bus reguler, Metrotrans, dan Mikrotrans.
Gratis akses MRT dan LRT Jakarta.
Bebas biaya Mikrotrans, memudahkan perjalanan jarak pendek.
Mengurangi beban transportasi harian hingga 100%, meringankan ekonomi rumah tangga.
Meningkatkan aksesibilitas mobilitas warga, khususnya kelompok yang membutuhkan.
Secara kolektif, manfaat ini meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memfasilitasi alokasi dana untuk kebutuhan penting lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Alternatif: Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Selain KLG, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) juga termasuk dalam 15 golongan penerima manfaat. KPJ ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan (1,15 kali UMP DKI Jakarta 2025). Program ini dikelola Disnakertrans DKI Jakarta dan didukung Bank DKI.
Cara Mendapatkan KPJ:
Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
Memiliki pekerjaan dengan penghasilan sesuai batas.
Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah.
Memiliki rekening Bank DKI aktif.
Dokumen: KTP, KK, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja, dan formulir pendaftaran KPJ.
Kirim berkas ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Pemegang KPJ bisa menikmati cara naik transportasi umum Jakarta gratis di Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Verifikasi data dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dengan inovasi KLG dan KPJ, Pemprov DKI Jakarta mendorong penggunaan transportasi publik sekaligus meringankan beban warga. Program ini menjadi contoh nyata kota besar yang berupaya menghadirkan transportasi terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan.