Panduan Lengkap Persiapan Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun 2026

Kamis, 06 November 2025 | 16:12:35 WIB
Panduan Lengkap Persiapan Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun 2026

JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menjadi momen baru bagi calon jemaah Indonesia karena untuk pertama kalinya seluruh proses akan dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). 

Sebelumnya, pengelolaan haji masih berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Peralihan ini diatur dalam Undang-Undang No. 14/2025 sebagai perubahan ketiga dari UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pergeseran tanggung jawab ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan haji bagi seluruh jemaah Tanah Air.

Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026

Untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

"Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD 1.050, pembimbing KBIHU 685," kata Dahnil.

Sementara itu, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, dengan total kloter penerbangan untuk haji reguler mencapai 525 kloter. Provinsi dengan kuota terbesar adalah Jawa Timur dengan 42.409 orang, diikuti Jawa Tengah 34.122 orang, dan Jawa Barat 29.643 orang. DKI Jakarta menempati posisi keempat dengan kuota 7.819 orang.

Syarat Kesehatan Calon Jemaah

Kemenhaj menetapkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji, termasuk gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. 

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan bahwa langkah ini merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menjamin jemaah yang berangkat dalam kondisi fisik dan mental optimal.

Selain itu, persyaratan kesehatan juga mencakup penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat, kehamilan berisiko tinggi, penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka, pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun tidak terkendali, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat.

Calon jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi gagal lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak oleh otoritas Arab Saudi. Untuk itu, Kemenhaj bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan memperketat pemeriksaan sejak tahap awal sebagai langkah preventif.

Jadwal Ibadah Haji 2026

Rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 dimulai pada 21 April 2026 dengan kedatangan jemaah di seluruh embarkasi. Pemberangkatan gelombang pertama ke Madinah dimulai 22 April, sedangkan gelombang kedua ke Jeddah pada 7 Mei 2026. Penutupan kedatangan jemaah di Bandara King Abdulaziz dijadwalkan 21 Mei 2026.

Puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, berlangsung 26 Mei 2026. Pemulangan gelombang pertama dimulai 1 Juni dari Jeddah, sedangkan gelombang kedua dimulai 16 Juni dari Madinah. Seluruh operasional pemulangan dijadwalkan selesai pada 1 Juli 2026.

Maskapai Resmi Penyelenggaraan Haji

Pemerintah menetapkan PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines sebagai maskapai resmi penyelenggaraan haji 2026. Proses seleksi melibatkan tujuh maskapai, namun kedua perusahaan ini memenuhi semua persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

Garuda Indonesia mengangkut 102.502 jemaah dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Banten, Solo, Jogja, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok. Saudia melayani 101.860 jemaah dari Batam, Palembang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Bekasi, Kertajati/Indramayu, dan Surabaya.

Secara keseluruhan, 204.362 jemaah dan petugas kloter akan diberangkatkan melalui 14 bandara embarkasi di Indonesia. Pembagian ini mempertimbangkan efisiensi rute, armada, dan kapasitas bandara.

Biaya Haji 2026

Besaran BPIH 2026 ditetapkan Rp87,4 juta, sedangkan biaya yang ditanggung jemaah (Bipih) turun menjadi Rp54,2 juta, lebih rendah Rp1,23 juta dibandingkan tahun 2025. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa biaya jemaah meliputi penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost. Sisa sebesar Rp33,21 juta atau 38% dari BPIH bersumber dari dana optimalisasi pengelolaan haji.

Wamenhaj Dahnil Anzar sebelumnya memaparkan bahwa komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah meliputi biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp3,87 juta, serta living cost Rp3,3 juta.

Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji

Pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler dimulai 19 November 2025, setelah Keppres penetapan BPIH diterbitkan. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler lunas tunda berangkat, masuk kuota 2026, dan prioritas lanjut usia.

Jika masih ada kuota tersisa, pelunasan tahap kedua dibuka bagi jemaah yang gagal pada tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang terpisah keluarga. Pelunasan haji khusus dijadwalkan 11 November 2025, berlaku untuk kuota 2026 dan prioritas jemaah lanjut usia.

Dengan persiapan matang mulai dari kuota, syarat kesehatan, jadwal, maskapai, hingga biaya, penyelenggaraan haji 2026 di bawah Kemenhaj diharapkan berjalan lancar dan aman. 

Langkah ini menandai era baru pengelolaan haji Indonesia yang lebih profesional dan transparan, sekaligus menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan seluruh jemaah.

Terkini

Cara Mengecek Garansi iBox Asli/Tidak dan Masa Berlakunya

Kamis, 06 November 2025 | 20:54:02 WIB

Cara dan Syarat Kredit Laptop di Erafone

Kamis, 06 November 2025 | 20:54:01 WIB

Cara Bayar Tagihan IndiHome Blibli, Semudah Belanja Online

Kamis, 06 November 2025 | 20:53:56 WIB