JAKARTA - Mempunyai rumah sendiri kini semakin mungkin bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jabodetabek.
Dengan gaji sekitar Rp 6 juta, seorang karyawan dapat mengajukan kepemilikan rumah subsidi, sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menegaskan bahwa subsidi rumah ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid .
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, dan telah ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Aturan ini menegaskan batas penghasilan MBR yang dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Kriteria Penghasilan MBR Berdasarkan Zona
Peraturan tersebut membagi wilayah Indonesia menjadi beberapa zona dengan batas maksimal penghasilan berbeda:
Zona 1 (Jawa, kecuali Jabodetabek; Sumatera; Nusa Tenggara Timur & Barat):
Umum dan lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan; Sulawesi; Kepulauan Bangka Belitung; Kepulauan Riau; Maluku; Maluku Utara; Bali):
Umum dan lajang: Rp 9 juta
Pasangan menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3 (Papua; Papua Barat; Papua Tengah; Papua Selatan; Papua Pegunungan; Papua Barat Daya):
Umum dan lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jabodetabek):
Umum dan lajang: Rp 12 juta
Pasangan menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Dengan demikian, seorang karyawan dengan gaji Rp 6 juta di Jabodetabek berada di bawah batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi. Hal ini membuka peluang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki hunian sendiri.
Harga Maksimal Rumah Subsidi
Harga rumah subsidi ditetapkan melalui draf Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mengatur harga jual maksimal untuk rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Apabila peraturan baru belum terbit, harga mengacu pada tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, harga maksimal rumah subsidi per wilayah Indonesia pada 2025 adalah:
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, & Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya & Papua Selatan: Rp 240 juta
Dengan harga tersebut, rumah subsidi di Jabodetabek bisa diakses oleh MBR dengan gaji Rp 6 juta. Harga ini juga memastikan masyarakat tetap bisa menabung untuk cicilan KPR dengan angsuran yang terjangkau.
Simulasi Cicilan Rumah Subsidi
Sid menjelaskan, cicilan rumah subsidi disesuaikan dengan zona lokasi rumah. "Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," jelas Sid.
Ini berarti seorang karyawan dengan gaji Rp 6 juta dapat menanggung cicilan rumah sekitar 20 persen dari gaji bulanan, sehingga tetap realistis secara finansial. Tenor panjang ini membantu masyarakat mengatur anggaran tanpa terbebani cicilan tinggi.
Dampak Regulasi Terhadap MBR
Kebijakan ini diharapkan mendorong kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui BP Tapera memastikan mekanisme KPR subsidi jelas dan dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Selain itu, pembagian zona penghasilan memudahkan pemerintah dan lembaga keuangan untuk menyesuaikan harga dan cicilan rumah agar tetap terjangkau bagi semua wilayah.
Dengan aturan ini, akses terhadap rumah subsidi bukan hanya untuk masyarakat dengan penghasilan pas-pasan di daerah tertentu, tapi juga bagi pekerja urban di Jabodetabek yang memiliki gaji menengah ke bawah.
Peraturan ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mengurangi kesenjangan akses hunian di wilayah perkotaan.
Bagi MBR di Jabodetabek, gaji Rp 6 juta bukan lagi hambatan untuk memiliki rumah subsidi. Dengan adanya peraturan terbaru Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan harga rumah yang diatur sesuai zona, masyarakat dapat merencanakan kepemilikan rumah sendiri dengan cicilan terjangkau dan tenor panjang hingga 20 tahun.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin memiliki hunian tetap, sekaligus memberikan kepastian hukum dan dukungan pemerintah dalam mewujudkan hak atas rumah layak.