TRANSPORTASI

Transportasi Umum Gratis Jakarta Kini Termasuk Pekerja Swasta

Transportasi Umum Gratis Jakarta Kini Termasuk Pekerja Swasta
Transportasi Umum Gratis Jakarta Kini Termasuk Pekerja Swasta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dalam memperluas akses transportasi publik gratis bagi masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan penghasilan tertentu. 

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, layanan ini tidak lagi hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang memenuhi syarat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan transportasi umum, meringankan beban biaya transportasi warga, serta mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

 “Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis,” ujarnya.

Cakupan Layanan

Kartu layanan transportasi massal ini memberikan akses penuh ke seluruh moda transportasi publik di Jakarta. Termasuk di dalamnya Transjakarta, MRT, LRT, dan mikrotrans, sehingga penerima manfaat dapat berpindah moda transportasi dengan mudah dan nyaman. 

Perluasan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang berkontribusi pada kemacetan dan polusi.

Sebelumnya, layanan gratis ini hanya mencakup 13 golongan masyarakat, dan mayoritas terbatas pada Transjakarta. Namun, Pergub baru memperluas jumlah penerima menjadi 15 golongan, serta memasukkan semua moda transportasi.

 “Dulu 13 golongan, tetapi kan secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, kalau dulu kan Transjakarta, tetapi juga untuk LRT dan MRT,” jelas Pramono.

Syarat bagi Pekerja Swasta

Pekerja swasta yang ingin mendapatkan layanan gratis perlu mendaftar terlebih dahulu untuk memperoleh Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Syarat utama meliputi:

Memiliki KTP DKI Jakarta.

Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, yakni Rp6.206.275 pada tahun 2025.

Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Syarat ini memastikan bahwa manfaat transportasi gratis tepat sasaran, terutama untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan biaya transportasi.

Dokumen Administratif Pendaftaran

Pemohon KPJ wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum mendaftar, termasuk:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Fotokopi slip gaji

Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link resmi Pemprov DKI. Setelah diisi lengkap, dokumen dikirim melalui email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Manfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Perluasan layanan ini tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan pengurangan kemacetan. 

Pramono menekankan bahwa semakin banyak masyarakat beralih menggunakan transportasi umum, maka tingkat polusi dan kemacetan akan menurun.

“Yang paling penting juga kalau itu (masyarakat yang menggunakan transportasi umum) meningkat maka polusinya berkurang dan transportasi kemacetannya juga berkurang,” ungkapnya. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk mendorong mobilitas berkelanjutan di ibu kota.

Dukungan Terhadap Mobilitas Berkelanjutan

Program ini menjadi salah satu bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas transportasi publik dan membangun kota yang lebih ramah lingkungan. 

Dengan akses yang lebih luas, warga yang sebelumnya enggan menggunakan transportasi umum karena biaya atau keterbatasan akses kini dapat menikmati layanan ini secara gratis.

Selain itu, integrasi layanan transportasi gratis ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, seperti MRT dan LRT, yang lebih cepat, aman, dan nyaman dibandingkan kendaraan pribadi.

Tantangan dan Pengawasan

Meski manfaatnya jelas, program ini juga menghadapi tantangan terkait pengawasan dan verifikasi data. Pemprov perlu memastikan bahwa penerima KPJ benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan, agar program berjalan adil dan efektif. 

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat penting dilakukan agar mereka mengetahui prosedur pendaftaran dan syarat yang berlaku.

Kartu Pekerja Jakarta yang sudah diterbitkan harus diawasi secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan, serta memastikan layanan tetap dapat dinikmati oleh mereka yang berhak.

Perluasan layanan transportasi publik gratis di Jakarta mencakup pekerja swasta dengan penghasilan tertentu melalui KPJ. Kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya transportasi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, tetapi juga mendukung mobilitas berkelanjutan dan mengurangi kemacetan serta polusi udara di ibu kota.

Dengan regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga beralih ke transportasi umum, meningkatkan efisiensi perjalanan, dan menciptakan kota yang lebih hijau serta ramah lingkungan. 

Kunci keberhasilan program ini terletak pada pendaftaran yang tepat sasaran, integrasi moda transportasi, dan pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index